Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas dibidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres. SPKT (pada tingkat Polres dan Polsek) berdiri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.