Surat Keterangan Kehilangan adalah surat keterangan yang menerangkan bahwa seseorang telah melaporkan adanya sebuah kasus kehilangan suatu barang/surat berharga seperti ATM, KTP, SIM, dan Surat Surat Berharga lainnya.
Buku Tabungan / Kartu ATM
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Foto Copy Buku Tabungan
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Asli Dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Foto Copy SIM
STNK
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Asli Dan Foto Copy Cek Fisik Yang Sudah Disahkan
Asli Dan Foto Copy BPKB (Apabila BPKB Dijaminkan Maka Dilengkapi Dengan Surat Keterangan)
BPKB
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Asli Dan Foto Copy STNK
Surat Pernyataan hilang dan tidak dijaminkan atau digadaikan kepada pihak manapun dari Pemilik bermaterai Rp 6000,-
Cek Fisik dari SAMSAT
Iklan Koran
Foto Kendaraan tampak depan, belakang, kanan dan kiri
Paspor
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Untuk WNA Membawa Asli Dan Fotocopy KITAS, PASPOR, SKLD
Sertifikat/Girik/AJB/Akta Hibah
Pemilik harus hadir / Surat Kuasa dari pemilik bermaterai Rp 6000,-
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Fotocopy Surat Tanah Yang Hilang (AJB / Sertifikat / Girik / Akta Hibah) dan apabila tidak ada Surat Tanah maka Surat keterangan pendaftaran Tanah dari BPN (SHM) jika Girik / AJB Minta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari yang mengeluarkan.
Fotocopy SPPT / PBB Tahun Terakhir
Surat Pernyataan Dari Pemilik Tanah, Dibuat Diatas Materai Rp. 6.000,- Yang Menyatakan Bahwa Benar Memiliki Sebidang Tanah / Sawah Seluas ..... M2 ,Yang Berlokasi Di ..........., Berdasarkan Surat Tanah (Akte / Sertifikat / Girik) Nomor ..........., Yang Dikeluarkan Oleh ........., Benar-benar Saya Nyatakan Hilang Dan Tidak Sedang Dijaminkan / Digadaikan / Dititipkan Kepada Pihak Lain Atau Dalam Sengketa Dengan Pihak Lain. Diketahui / Ditandatangani, RT , RW, Cap Tanda Tangan Lurah Dimana Lokasi Tanah Tersebut.
Iklan Koran
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Yang Dibuat Oleh Pemilik Tanah Bermaterai Rp. 6000,-
Apabila Pemilik Tanah Sudah Meninggal Dunia, Maka Harus Disertakan Surat Kematian Dan Atau Surat Ahli Waris Dari Kelurahan.
Kartu Jamsostek
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Surat Keterangan Dari Perusahaan
Ijazah
Foto Copy KTP Pemilik / Pelapor
Surat Keterangan Dari Sekolah Asal
Pelapor / Masyarakat datang ke Pelayanan SPKT dengan membawa persyaratan yang sudah tertera dalam dalam brosur yang ada di ruang pelayanan SPKT
Petugas pelayanan SPKT menerima pelapor dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
Jika persyaratan sudah lengkap maka Petugas Pelayanan SPKT akan menerbitkan SKTLK
Setelah diterbitkan maka akan ditanda tangai oleh Pelapor dan Kanit SPKT yang bertugas
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan sudah diterbitkan
+ 5 Menit
Apabila persyaratan dari Pelapor sudah memenuhi maka Petugas dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dalam waktu kurang lebih 5 menit
Gratis
Tidak dipungut biaya/Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar