Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang, bahwa telah atau sedang terjadi peristiwa pidana.
Pelapor/pengadu dapat merupakan korban langsung atau tidak langsung datang ke petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat Laporan/aduan sesuai dengan perkara yang akan dilaporkan (Tindak Pidana) dengan membawa bukti-bukti pendukung laporan.
Cara Pengaduan / Pelaporan di SPKT
• Laporkan sesegera mungkin bila terjadi suatu tindak pidana pada diri sendiri / orang lain.
• Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
• Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
• Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
• Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
• Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar