HOME
PROFIL
Dasar Operasional
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kontak & Lokasi
Layanan Kami
Laporan Polisi
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )
Surat Keterangan Tanda Lapor Hilang
( SKTLK )
Kontak
Survey Kepuasan Masyarakat
Berita
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )
Persyaratan
Membawa KTP / Tanda Pengenal Asli
Mekanisme dan Prosedur
Mendatangi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal
Menyerahkan KTP /Tanda Pengenal serta membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )
Pada dasarnya STTLP akan di serahkan bersamaan dengan penerbitan Laporan Polisi ( LP ) setelah proses pelaporan dari masyarakat di terima oleh petugas
Waktu Penyelesaian
+
5 Menit
Apabila persyaratan dari Pelapor sudah memenuhi maka Petugas dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dalam waktu kurang lebih 5 menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beranda
Popular
Tags
Blog Archives
aalsalkaasads
asasasasjhajasajhja
Label
Berita
(1)
Unordered List
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
Aliquam tincidunt mauris eu risus.
Vestibulum auctor dapibus neque.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar